Jumat, 24 Januari 2014

MAKALAH ILMU KALAM MUKMIN PENDOSA BESAR MENURUT MU’TAZILAH


MAKALAH ILMU KALAM
MUKMIN PENDOSA BESAR MENURUT MU’TAZILAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah :   Ilmu Kalam
Dosen   Pengampu : Dra. Djamiatul Islamiyah, M.Ag.




Disusun Oleh :

1.      Elly Fatmawati         (11512083)
2.      Bagus Pambudi        (11512084)
3.      Amik Mayasari        (11512085)
4.      Ahmad Shodikin      (11512086)
5.      Arihatul Laili           (11512087)
6.      Novita Astuti W          (11512088)
7.      Susanto                        (11512089)
8.      Riyanti                         (11512090)
9.      Zumrotun Khasanah    (11512094)



JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (PGMI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) SALATIGA
2013

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah, taufik, dan inayah-Nya kepada kita semua. Sehingga kami bisa menjalani kehidupan ini sesuai dengan ridho-Nya. Syukur Alhamdulillah kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan rencana. Makalah ini kami beri judul Mukmin Pendosa Besar Menurut Mu’tazilah dengan harapan semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya untuk diri kami sendiri dan juga untuk para pembaca.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Karena beliau adalah salah satu figur umat yang mampu memberikan syafa’at kelak di hari kiamat.
Selanjutnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu Dra. Djamiatul Islamiyah, M.Ag selaku dosen pengajar mata kuliah Ilmu kalam, yang telah membimbing kami dan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah ini hingga selesai.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa STAIN Salatiga. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu,  kepada  dosen  pembimbing  kami  meminta  masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  kami di  masa  yang  akan  datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.




Salatiga,   Mei 2013


Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................................ii
DAFTAR ISI.....................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................1
A.    Latar Belakang.........................................................................................................1
B.     Rumusan Masalah....................................................................................................1
C.     Tujuan Penulisan.....................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN...................................................................................................2
A.    Sejarah Lahirnya Mu’tazilah...................................................................................2
B.     Pokok-Pokok Ajaran Aliran Mu’tazilah................................................................3
C.     Mukmin Pendosa besar menurut Mu’tazilah...........................................................5
D.    Analisis....................................................................................................................6
BAB III PENUTUP.........................................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................10

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Aliran Mu’tazilah merupakan satu aliran dalam teologi Islam yang dikenal rasional. Aliran ini muncul kurang lebih pada permulaan abad ke2 hijriyah di kota Basrah (Irak) atau dengan kata lain pada satu abad setelah terjadinya perang siffin. Mu’tazilah dikenal rasional karena di dalam memahami dan membahas masalah aqidah, aliran ini lebih mendahulukan ketetapan/pemikiran akal sebelum meninjau ayat-ayat Alqur’an dan mereka mentakwilkan (nash Al-qur’an) sesuai dengan ketetapan akal yang tidak keluar dari kaidah Al-qur’an. Tidak hanya memakai alasan ahli tetapi aliran ini juga memakai dalil aqli maupun naqli dalam mempertahankan pendapat mereka.
Pendapat Mu’tazilah mengenai status pelaku dosa besar, apakah masih beriman atau telah menjadi kafir. Perbedaanya, bila khawarij mengkafirkan pelaku dosa besar dan Murji’ah memelihara keimanan pelaku dosa besar, Mu’tazilah tidak menentukan status dan predikat yang pasti bagi pelaku dosa besar, apakah mereka tetap mukmin atau kafir.
Dalam hal ini, penyusun makalah tertarik untuk membahas tentang Mukmin Pendosa Besar Menurut Mu’tazilah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah lahirnya aliran Mu’tazilah?
2.      Apa saja pokok-pokok aliran Mu’tazilah?
3.      Bagaimana pendapat aliran Mu’tazilah tentang mukmin pendosa besar?
4.      Bagaimana analisis tentang mukmin pendosa besar?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Menjelaskan sejarah lahirnya aliran Mu’tazilah.
2.      Menyebutkan  pokok-pokok aliran Mu’tazilah.
3.      Menjelaskan pendapat aliran Mu’tazilah tentang mukmin pendosa besar.
4.      Menganalisis tentang mukmin pendosa besar.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Lahirnya Mu’tazilah
Aliran Mu’tazilah merupakan aliran teologi Islam yang telah memainkan peranan penting dalam sejarah pemikiran Islam. Banyak buku-buku yang berkaitan tentang filsafat Islam, agama dan sejarah Islam dikarang oleh orang-orang Mu’tazilah. Aliran ini lahir kurang lebih pada permulaan abad ke2 Hijriyah di Kota Basrah (Irak), yang merupakan tempat perpaduan berbagai macam agama. Orang pertama yang membawa aliran ini adalah Washil bin Ata’.  Dia dilahirkan di Madinah tahun 81 H dan meninggal pada tahun 131 H.[1]
Pemberian nama Mu’tazilah salah satunya berpusat pada peristiwa yang terjadi antara Washil bin Ata’ serta temannya, Amr bin Ubaid, dan Hasan Al-Basri di Basrah. Ketika Washil mengikuti pelajaran yang diberikan oleh Hasan Al-Basri di masjid Basrah, datanglah seeorang yang bertanya mengenai pendapat Hasan Al-Basri tentang orang yang berdosa besar. Ketika Hasan Al-Basri masih berfikir, Washil mengemukakan pendapatnya dengan mengatakan, “ saya berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, tetapi berada pada posisi diantara keduanya, tidak mukmin dan tidak kafir.” Kemudian Washil menjauhkan diri dari Hasan Al-Basri dan pergi ke tempat lain di lingkungan masjid. Disana Washil mengemukakan pendapatnya di hadapan para pengikutnya. Dengan adanya peristiwa ini, Hasan Al-Basri berkata,”Washil menjauhkan diri dari kita (i’tazaatazaala anna).”[2] Sejak saat itu,Washil bin Ata’ dianggap sebagai pemuka golongan Mu’tazilah. Nama ini diberikan oleh orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka, diambil dari kata-kata yang digunakan Hasan Al-Basri sendiri, yaitu “i’tazala” yang berarti telah memisahkan diri.[3]


B.     Pokok-Pokok Ajaran Aliran Mu’tazilah
Aliran Mu’tazilah dianggap sebagai aliran rasionalis dalam Islam. Mereka menempatkan rasio atau akal pada posisi yang tinggi sekali  dalam kehidupan beragama.[4]
Aliran ini memiliki 5 pokok ajaran (Al-Ashulul Khamsah) yang diberi tingkatan menurut kedudukan dan kepentingannya, yaitu:
1.      Tauhid (ke-Maha Esaan Tuhan)
            Tauhid merupakan ajaran terpenting bagi aliran Mu’tazilah. Tuhan dalam faham mereka, akan betul-betul Maha Esa hanya kalau Tuhan merupakan suatu dzat yang unik, tidak ada yang serupa dengan Dia. Oleh karena itu mereka menolak faham anthropomorphisme. Anthropomorphisme diketahui  menggambarkan Tuhan dekat menyerupai makhluknya. Selanjutnya mereka juga menolak beatific vision yaitu bahwa Tuhan dapat dilihat manusia dengan mata kepalanya. Satu-satunya sifat Tuhan yang betul-betul, tidak mungkin ada pada makhluk-Nya ialah sifat Qodim, dalam arti tidak mempunyai permulaan. Oleh karena itu tidak ada lain selain dari Allah yang bisa bersifat Qodim. Faham ini sebagaimana telah disebut sebelumnya, mendorong kaum Mu’tazilah untuk meniadakan sifat-sifat Tuhan, yaitu sifat-sifat yang mempunyai wujud sendiri diluar dzat Tuhan. Ini tidak berarti bahwa Tuhan tidak diberi sifat-sifat oleh kaum Mu’tazilah. Tuhan bagi mereka tetap Maha Tahu, Maha Kuasa, Maha Hidup, dan sebagainya, tetapi semua ini tidak dapat dipisahkan dari dzat Tuhan. Dengan kata lain sifat-sifat itu merupakan essensi Tuhan.[5]
2.      Al-Adl (Keadilan Tuhan)[6]
            Ajaran yang kedua ini erat kaitannya dengan ajaran yang pertama (attauhid). Jika pada ajaran attauhid, mereka bermaksud mensucikan dzat Allah perserupaan dengan makhluknya, maka ajaran tentang keadilan ini dimaksudkan untuk mensucikan perbuatan Tuhan dari persamaan dengan perbuatan makhluknya “ Hanya Tuhanlah yang berbuat adil, Tuhan tidak bisa berbuat dzalim. Pada makhluk terdapat perbuatan dzalim. Kalau disebut Tuhan adil, kata Abdul Jabbar berarti bahwa semua perbuatan Tuhan bersifat baik, Tuhan tidak berbuat buruk dan tidak melupakan apa yang wajib dikerjakan.”
            Masalah keadilan Tuhan menimbulkan persoalan tentang perbuatan manusia. Apakah perbuatan manusian diwujudkan Tuhan atau diwujudkan manusia itu sendiri? Menurut mereka perbuatan manusia adalah ditentukan manusia itu sendiri. Jika seseorang melakukan perbuatan buruk yang pada dasarnya bukan atas kemauanya sendiri tetapi dilakukan karena terpaksa,maka Tuhan tidak akan menjadi adil kalau sekiranya Tuhan meghukum orang yang berbuat buruk bukan atas kemauannya sendiri tetapi atas paksaan dari luar dirinya. Oleh karena itu kaum Mu’tazilah mengambil faham kodariah yang di pandang sesuai dengan faham keadilan Tuhan.
3.      Al-wa’ad wa al-wa’id (janji dan ancaman)[7]
            Ajaran ini merupakan lanjutan dari ajaran dasar kedua diatas. Tuhan tidak akan dapat di sebut adil, jika ia tidak memberi pahala kepada orang yang berbuat baik dan jika tidak menghukum orang yang berbuat buruk. Keadilan menghendaki supaya orang yang bersalah diberi hukuman orang yang berbuat baik diberi upah,sebagaimana dijanjikan Tuhan.
4.      Almanzilah bainal manzilatain (tempat diantara dua tempat)[8]
            Perinsip ini menjadi amat penting karena perinsip inilah washil memisahkan diri dari Hasan Basri gurunya seperti yang telah di terangkan sebelumnya menurut washil “seorang muslim yang mengerjakan dosa besar selain syirik, bukan lagi menjadi orang mukmin, tetapi juga tidak menjadi orang kafir melainkan menjadi orang fasik. Jadi kefasikakan merupakan tempat tersendiri antara kufur dan iman. Tingkatan seorang fasik berada di bawah orang mukmin dan di bawah orang kafir.
5.      Al-Amr bi Al-Ma’ruf wa An-Nah an Munkar[9]
            Ajaran dasar yang ke 5 adalah meniru kebajikan melawan kemunkaran. Ajaran ini menekankan keperpihakan kepada kebenaran dan kebaikan. Ini merupakan kosenkuensi logis dari keimanan seseorang. Pengakuan keimanan harus dibuktikan dengan perbuatan baik, diantaranya dengan menyuruh orang berbuat baik dan mencegahnya dari kejahatan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang mukmin dalam beramar ma’ruf dan nahi munkar, seperti yang dijelaskan oleh salah seorang tokohnya, Abd Al-jabbar, yaitu berikut ini:
a.       Ia mengetahiu perbuatan yang disuruh itu memang ma’ruf dan yang di larang itu munkar .
b.      Ia mengetahui bahwa kemunkaran telah nyata di lakukan orang.
c.       Ia mengetahui bahwa perbuatan amar ma’ruf atau nahi munkar tidak akan membawa madarat yang lebih besar.
d.      Ia mengetahui atau paling tidak menduga bahwa tindakan tidak akan membahayakan dirinya dan hartanya.
         Al- Amr bi Al-Ma’ruf wa An-Nahy an Munkar bukan monopoli konsep Mu’tazilah. Frase tersebut sering digunakan didalam al-Qur’an. Arti asal Al-Ma’ruf adalah apa yang telah diakui dan diterima oleh masyarakat karena mengandung kebaikan dan kebenaran. Lebih spesifik lagi, Al-ma’ruf adalah  apa yang diterima dan diakui Allah. Sedangkan Al-munkar adalah sebaliknya, yaitu suatu yang tidak dikenal, tidak diterima, atau buruk. Frase tersebut berarti seruan untuk berbuat sesuatu sesuai dengan keyakinan sebenar-benarnya serta menahan diri dengan mencegah timbulnya perbuatan yang bertentangan dengan nama Tuhan.

C.    Mukmin Pendosa Besar Menurut Mu’tazilah
Mengenai status pelaku dosa besar, apakah masih beriman atau telah menjadi kafir. Bila menurut Khawarij pelaku dosa besar dikafirkan dan Murjiah memelihara keimanan pelaku dosa besar, sedangkan Mu’tazilah tidak menentukan status dan predikat yang pasti bagi pelaku dosa besar, apakah tetap mukmin ataukah kafir. Kecuali dengan sebutan yang sangat terkenal al-manzilah bain al-manzilatain. Setiap pelaku dosa besar menurut Mu’tazilah berada di posisi tengah diantara posisi mukmin dan posisi kafir. Jika pelakunya meninggal dunia dan belum sempat bertobat, ia akan dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya. Walaupun demikian, siksaan yang diterimanya lebih ringan daripada siksaan orang kafir. Dalam perkembangaanya, beberapa tokoh Mu’tazilah seperti Washil bin Ata’ dan Amr bin Ubaid memperjelas sebutan itu dengan istilah fasik yang bukan mukmin atau kafir.[10]
Menurut pandangan Mu’tazilah, pelaku dosa besar tidak dapat dikatakan sebagai mukmin secara mutlak. Hal ini karena keimanan menuntut adanya kepatuhan kepada Tuhan, tidak cukup hanya pengakuan dan pembenaran. Pelakunya tidak dapat dikatakan kafir secara mutlak karena ia masih percaya kepada Tuhan, Rasul-Nya, dan mengerjakan pekerjaan yang baik. Orang mukmin masuk surga dan orang kafir masuk neraka. Orang fasik pun dimasukkan ke neraka, hanya saja siksanya lebih ringan daripada orang kafir. Mengapa ia tidak dimasukkan ke surga dengan “kelas” yang paling rendah dari mukmin sejati? Tampaknya di sini Mu’tazilah ingin mendorong agar manusia tidak menyepelekan perbuatan dosa, terutama dosa besar.[11]
Mengenai apa saja yang dikategorikan sebagai dosa besar, aliran Mu’tazilah merumuskan secara lebih konseptual ketimbang aliran khawarij. Yang dimaksud dosa besar menurut Mu’tazilah adalah segala perbuatan yang ancamannya disebutkan secara tegas dalam nash. Sedangkan dosa kecil adalah sebaliknya, yaitu segala ketidak patuhan yang ancamannya tidak tegas dalam nash.[12] Menurut golongan ini, bahwa pembuat dosa besar berarti menjauhkan diri dari golongan orang-orang mukmin dan juga golongan orang-orang kafir.[13]

D.    Analisis
Mu’tazilah adalah golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis daripada persoalan-persoalan yang dibawa kaum khawarij dan Murjiah. Dalam pembahasan, mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama “kaum rasionalis Islam”. Sistem pemikiran Mu’tazilah adalah mendahulukan ketetapan/pemikiran akal sebelum meninjau ayat-ayat Al-Qur’an.
Mu’tazilah mempunyai posisi yang khas sehubungan dengan perbiatan manusia. Mereka berpendapat bahwa manusialah yang menciptakan amal perbuatannya. Allah tidak ada hubungannya sama sekali dengan perbuatan manusia, Allah tidak berpengaruh sedikitpun terhadap perbuatan manusia.
Mu’tazilah memandang status pelaku dosa besar sebagai fasik, yaitu sesuai posisi netral diantara dua kutub (mukmin dan kafir). Oleh sebab itu, balasan yang diperolehnya kelak diakhirat tidak sama dengan orang mukmin dan juga tidak serupa dengan orang kafir. Pelaku dosa besar yang belum sempat bertobat ketika sudah meninggal, akan disiksa selama-lamanya di neraka paling atas dengan siksaan yang lebih ringan ketimbang siksaan yang diterima oleh orang kafir.
Menurut pendapat penyusun, setuju dengan pendapat yang mengatakan jika pendosa besar menurut Mu’tazialah akan mendapat siksaan di neraka lebih ringan dari hukuman orang kafir. Dan jika tidak dimasukkan ke dalam surga mendapat kenikmatan yang seperti orang mukmin, tetapi tidak setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa pendosa besar yang belum bertaubat akan dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya. Karena tidak semua pelaku dosa besar hidup melakukan dosa besar secara terus menerus di sepanjang hidupnya. Meskipun sedikit, pasti melakukan kebaikan.












BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Sejarah lahirnya aliran Mu’tazilah
Aliran Mu’tazilah lahir pada permulaan abad ke dua Hijriyah di kota Basarah (Irak). Orang pertama yang membawa aliran ini adalah Washil bin Ata’. Dia belajar pada Abu Hasyim Abdullah Ibnu Muhammad Ibnu Hanafi di Madinah, dan Hasan Al-Basri di Basrah. Aliran ini muncul salah satu sebabnya adalah perbedaan pendapat antara Hasan Al-Basrin dan Washil bin Ata’. Karena Washil merasa pendapatnya benar dalam perbedaan pendapat ini, maka Washil pun memisahkan diri dari kelompok Al-Hasan. Sejak saat itu Washil di anggap pemuka golongan Mu’tazilah. Nama ini di ambil dari kata-kata yang digunakan Hasan Al-Basri yaitu i’tazala yang berarti memisahkan diri.
2.      Pokok-pokok Ajaran dalam aliran Mu’tazilah
a.       Tauhid (ke-Maha Esaan Tuhan)
Tuhan dalam faham mereka, akan betul-betul Maha Esa hanya kalau Tuhan merupakan suatu dzat yang unik, tidak ada yang serupa dengan Dia. Tuhan tidak di beri sifat-sifat oleh kaum Mu’tazilah, tetapi Tuhan bagi mereka Maha Tahu, Maha Kuasa, Maha Hidup, dan sebagainya.
b.      Al-Adl (Keadilan Tuhan)
Tuhan dikatakan adil jika membalas kebaikan dengan surgaNya dan membalas keburukan dengan neraka.
c.       Al-wa’ad wa al-wa’id (janji dan ancaman)
Allah tidak akan merubah nasib seseorang kecuali orang itu mau merubah nasibnya sendiri, maka Allah akan merubahnya, (janji Allah akan selalu ditepati).
d.      Almanzilah bainal manzilatain (tempat diantara dua tempat)
Mu’tazilah berpendapat orang mukmin pendosa besar akan masuk di neraka kemudian akan dimasukan ke dalam surga.
e.       Al-Amr bi Al-Ma’ruf wa An-Nah an Munkar
Mu’tazilah menyeru agar mengamalkan kebajikan dan mencegah dari perbuatan yang munkar.

3.      Mukmin pendosa besar menurut Mu’tazilah
Mu’tazilah memandang status pelaku dosa besar sebagai fasik, yaitu sesuai posisi netral diantara dua kutub (mukmin dan kafir). Oleh sebab itu, balasan yang diperolehnya kelak diakhirat tidak sama dengan orang mukmin dan juga tidak serupa dengan orang kafir. Pelaku dosa besar yang sudah meninggal tetapi belum sempat bertobat akan disiksa selama-lamanya di neraka paling atas dengan siksaan yang lebih ringan ketimbang siksaan yang diterima oleh orang kafir.

4.      Analisis
Menurut pendapat penyusun, setuju dengan pendapat yang mengatakan jika pendosa besar menurut Mu’tazialah akan mendapat siksaan di neraka lebih ringan dari hukuman orang kafir. Dan jika tidak dimasukkan ke dalam surga mendapat kenikmatan yang seperti orang mukmin, tetapi tidak setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa pendosa besar yang belum bertaubat akan dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya. Karena tidak semua pelaku dosa besar hidup melakukan dosa besar secara terus menerus di sepanjang hidupnya. Meskipun sedikit, pasti melakukan kebaikan.




DAFTAR PUSTAKA

Hanafi A. 1980. Pengantar Teologi Islam. Jakarta: Pustaka Alhusna
Islamiyah Djamiatul. 2012. Teologi Islam.Salatiga: Direktorat Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia.
Jahja Zurkani. 1996. Teologi Al-Ghazali Pendekatan Metodologi.Yogyakarta: Pustaka Pelajar (Anggota IKAPI).
Nasution Harun. 1986. Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Rozak Abdul dan Anwar Rosihon. 2006. Ilmu Kalam Untuk UIN,STAIN,PTAIS.Bandung: CV PUSTAKA SETIA.






[1] Djami’atul Islamiyah, Teologi Islam, (Salatiga: Direktorat Jendral Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia,2012),hal.52
[2] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar,Ilmu Kalam untuk UIN,STAIN, PTAIS, (Bandung: CV Pustaka Setia,2006).hal.77-78
[3] Zurkani Jahja, Teologi Al-Ghazali pendekatan metodologi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar (Anggota IKAPI),1996),hal.31
[4] Ibid.,
[5] Harun Nasution,Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Perbandingan,(Jakarta:Penerbit Universitas Indonesia,1986),hal.52-53
[6] Djami’atul Islamiyah. Teologi Islam,(Salatiga:Direktorat Jendral Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia,2012),hal.56-57
[7] Harun Nasution,Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Perbandingan,(Jakarta:Penerbit Universitas Indonesia,1986),hal.55
[8] Djami’atul Islamiyah.,op.cit.hal.57
[9] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar,Ilmu Kalam untuk UIN,STAIN,PTAIS, (Bandung:CV Pustaka Setia,2006).hal.86-87
[10] Ibid.,hal.137
[11] Ibid.,hal.86
[12] Ibid.,hal.137
[13] Hanafi , Pengantar Teologi Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Husna ,1980), hal.65









Tidak ada komentar:

Posting Komentar